[Disalin secara ringkas dari kitab Talkhiishul Habir fii Hukmi Rodhoo’il Kabir (Hukum Menyusui Orang Dewasa – Penerbit Ar-Rayyan) yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushobi, murid dari Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah.
Wanita hamil dimakruhkan menyusui anaknya. Sebab kehamilan bisa merusak air susu. Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan ada sepuluh hal yang dibenci (dimakruhkan), satu diantaranya adalah menyusui anak ketika hamil (Hadis riwayat Abu Dawud Dan An-Nasai, hlm 83). Sumber; Buku Mendidik Anak Bersama Nabi, By M.Suwaid.
Menyusui adalah suatu proses alamiah yang pasti akan dialami oleh seorang Ibu selama 2 tahun semenjak melahirkan. Menyusui merupakan kewajiban seorang ibu karena disusui adalah hak setiap bayi seperti yang telah dijelaskan pada Undang-undang Republik Indonesia pasal 128 ayat 1 tahun 2009 1. Menurut KBBI menyusui adalah memberikan air susu untuk diminum (kepada bayi […]
Sebagian menyatakan bahwa itu tidak perlu, sementara lainnya mengatakan kalau aqiqah bagi orang dewasa itu boleh. Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa hukum aqiqah diri sendiri saat dewasa adalah sunah. Jadi, kamu boleh melakukan aqiqah ketika dewasa atau mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa.
LAPORAN BAGIAN BUKU. Buku PAK (Pendidikan Agama Kristen) Dewasa yang ditulis oleh Pdt. Dr. Daniel. Nuhamara, M.Th dan diterbitkan pada tahun 2008 ini, disusun dengan komposisi materi yang. dapat menolong pembina dalam jemaat maupun dalam lembaga pembinaan Kristen.
dalam melakukan segala perbuatan hukum. Keadaan dewasa yang memenuhi syarat undang-undang ini disebut “kedewasaan”. Orang dewasa atau dalam kedewasaan cakap atau mampu melakukan semua perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, melakukan perkawinan, dan membuat surat wasiat (Abdulkadir Muhammad, 2010:40). Ketidakseragaman batasan usia dewasa
Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun.
.