Artinya : āAllah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
Kata Liāan mengikuti pola (wazan) yang secara umum menunjukkan perbuatan yang berasal dari dua arah. Sehingga makna liāan dalam Bahasa arab adalah saling melaknat antara dua orang. Menurut ulama Syariat, liāan adalah persaksian-persaksian yang ditegaskan dengan sumpah dengan menyebut nama Allah, diiringi kalimat laknat dan kalimat kemurkaan.
913. BBG Al Ilmu ā 199. Tanya: Bagaimana cara menebus atau membatalkan suatu sumpah ? Jawab: Pada dasarnya, sumpah yang sudah terucap wajib dilaksanakan, kecuali jika sumpah itu melanggar syariat Allah atau orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu. Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam bersabda,
Dalam al-Qurāan, praktek seperti ini disebut dengan istilah tahillah. Secara teknis, tahillah sama dengan kafarah hanya saja tahillah dilakukan seĀbelum melanggar sumpah, sedangkan kafarah dilakukan setelah melanggar sumpah. Biasanya tahillah dilakukan apabila orang yang bersumpah merasa tidak mampu melaksanakan sumpahnya atau karena
.